Kamis, 10 Januari 2019

Contoh Makalah Identitas Nasional


BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
          Hakikatnya, sebagai warga Negara yang baik seharusnya kita mengerti dan memahami arti serta tujuan dan apa saja yang terkandung dalam Identitas Nasional. Identitas Nasional merupakan pengertian dari jati diri suatu Bangsa dan Negara, Selain itu pembentukan Identitas Nasional sendiri telah menjadi ketentuan yang telah di sepakati bersama. Menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada dan berusaha memperbaiki segala kesalahan dan kekeliruan di dalam diri suatu Bangsa dan Negara sudah tidak perlu di tanyakan lagi, Terutama di dalam bidang Hukum.
            Seharusnya Hal – Hal yang seperti ini, Siapapun orang mengerti serta paham Aturan – Aturan yang ada di suatu Negaranya, Tetapi tidak sedikit orang yang acuh dan tidak peduli seolah – olah tidak mempermasalahkan kekeliruan yang terjadi di Negaranya, Dan yang paling memprihatinkan seolah – olah masyarakat membiarkan dan bisa dikatakan mendukung, Pernyataan tersebut dapat dibenarkan dan dilihat dari sikap dan tanggapan masyarakat dari kekeliruan di bidang hukum di dalam Negara tercinta ini.
            Maka dari itu Identitas Nasional sangatlah penting untuk dipelajari hingga diterapkan pada kehidupan sehari – hari. Agar Masyarakat di Negara tercinta ini dapat mengubah dan memperbaiki segala kekeliruan yang terjadi, menjadikan Negara tercinta ini lebih baik lagi dari sebelumnya. Bukanlah orang lain tetapi kita sendiri sebagai masyarakat yang ada di Negara dan Bangsa ini yang dapat mengubah segala kekeliruan yang terjadi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu identitas Nasional?
2. Kapan terbentuknya sejarah Identitas Nasional?
3. Apa saja Identitas Nasional Indonesia?
4. Apa saja faktor-faktor pendukung Identitas Nasional?
5. Apa saja unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional?

C. Tujuan dan Kegunaan Penulisan Makalah
1. Mengetahui pengertian identitas nasional
2. Mengetahui sejarah terbentuknya Identitas Nasional
3. Mengetahui Identitas Nasional Indonesia
4. Mengetahui faktor-faktor pendukung kelahiran Identitas Nasional
5. Mengetahui unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional





BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengertian Identitas Nasional
            Identitas Nasional terdiri dari dua kata, yakni Identitas dan Nasional. Kata identitas berasal dari kata identity (Inggris) yang memiliki pengertian tanda-tanda, ciri-ciri, atau jati diri yang melekat pada individu atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Namun identitas ini tidak terbatas pada individu, bisa juga terhadap kelompok. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata Nasional berarti berasal dari bangsa sendiri, bersifat kebangsaan, dan lain sebagainya.
            Identitas Nasional dalam konteks Indonesia merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya.
            Jadi, arti menyeluruh dari Identitas Nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian tersebut, maka tiap bangsa memiliki Identitas masing – masing, antara bangsa satu dengan yang lain memiliki ciri khas yang berbeda – beda, untuk menjadi pandangan tentang jati diri yang sebenarnya yang dimiliki di dalam bangsa tersebut.
B. Sejarah Terbentuknya Identitas Nasional
            Setiap bangsa pasti memiliki Identitas Nasional, Identitas Nasional itu sendiri memiliki proses pembentukan yang cukup lama, proses yang dialami untuk membentuk serta menyepakati apa yang akan di tetapkan untuk menjadi Identitas Nasional untuk bangsa Indonesia tercinta.
            Salah satu identitas nasional yang paling utama adalah nama dari negara itu sendiri. Misalnya Indonesia, terbentuknya nama Indonesia itu membuktikan bahwa Identitas Nasional terbentuk melalui proses yang cukup lama. Mulai dari tokoh seperti J.R Logan yang menggunakan istilah Indonesia untuk menyebut kepulauan dan penduduk Nusantara (1859), dan masih banyak tokoh yang menggunakan kata Indonesia dalam arti lain. Sampai akhirnya kata Indonesia dikukuhkan menjadi Identitas Nasional melalui kongres pemuda dengan pengucapan ikrar sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Melalui sumpah pemuda, istilah Indonesia disebar luaskan ke segala penjuru tanah air dan penduduk tidak lagi menyebut kepulauan nusantara dengan sebutan Hindia Belanda, melainkan dengan sebutan Indonesia sampai akhirnya kata Indonesia dikukuhkan kembali melalui proklamasi kemerdekaan Indonesia.
C. Identitas Nasional Indonesia
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
            Sebagai mana kita ketahui, setiap negara memiliki bahasa yang berbeda – sebagai ciri khas yang di miliki oleh Negara tersebut. Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki beragam bahasa hampir setiap wilayah atau daerah memiliki bahasa tersendiri, Seperti jawa, Madura, papua, batak, sunda, ambon, aceh, dll. Dan bahasa tersebut di gunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain untuk bertukar pikiran maupun mengeluarkan pendapatnya.
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
            Bendera merupakan salah satu lambang yang menjadi Identitas yang dapat di kenali saat melihat warna serta motif gambar di dalamnya. Setiap Negara pasti memiliki bendera sebagai ciri dari Negara tersebut. Seperti Indonesia, Bendera Indonesia berwarna Merah dan Putih, seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna Merah dan Putih yang menjadi warna pilihan yang di pilih untuk melambangkan Indonesia itu memiliki arti Merah artinya Berani sedangkan Putih artinya Suci, yang diharapkan masyarakat Indonesia bisa memiliki jiwa Berani dan Suci seperti lambang Bendera Indonesia.
3.  Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
            Lagu kebangsaan Indonesia dipublikasikan pada tahun 1928, yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman diciptakan tahun 1924. Pada tahun 1928 Wage Rudolf Soepratman mengumumkan dan menyatakan bahwa lagu karangannya menjadi atau ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia yang diberi judul Indonesia Raya.
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
            Seperti pada Undang – undang Dasar 1945 yang telah di tetapkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. Sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia.
            Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila, yaitu:
a) Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1).
b) Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2).
c) Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3).
d) Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4).
e) Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5).
5. Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika
            Bhineka Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan.
            Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain.
            Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat formalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun.
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
            Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
            Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
            Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga sebagai pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup yang dapat di artikan dari segi global atau skala besar.
            Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai kesatuan tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide yang menjadi tujuan utama bersama sebagai landasan dasar Negara.
            Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang sudah ada dan telah ditetapkan atau saat ini berlaku.
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
            Disamping pengertian Undang – undang dasar, di pergunakan juga istilah lain yaitu “ Konstitusi ”. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “ Constitution ” atau dari bahasa Belanda “ Constitutie ”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang – undang dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jerman, yang dalam percakapan sehari – hari memakai kata “ Grondwet ” ( Grond = dasar, wet = Undang – undang ) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
            Yang di maksud dengan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Status Negara Indonesia yang Bentuk Negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintah adalah republik.
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
            Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Pengertian wawasan sendiri Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
            Kebudayaan disini di artikan bahwa pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
            Disisi lain kebudayaan bisa diartikan sebagai kebiasaan atau tradisi yang sering di lakukan oleh sebagian besar warga di wilayah tertentu yang sering di sebut dengan istilah Adat.
D. Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
            Adapun faktor – faktor yang mendukung kelahiran Identitas Nasional bangsa Indonesia meliputi:
1. Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis - ekologis dan demografis.
2. Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
            Menurut Robert de Ventos, dikutip Manuel Castelles dalam bukunya “The Power of Identity” munculnya Identitas Nasional suatu bangsa dikarenakan 4 faktor penting, yaitu:
a)      Faktor primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya.
b)      Faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara.
c)      Faktor penarik, mencakup modifikasi bahasa yang gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
d)     Faktor reaktif, pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari bangsa lain.

E. Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional
1. Sejarah
            Sebelum menjadi Negara yang modern, Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang pada masa kerajaan Majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abad-abad berikutnya.
2. Suku Bangsa
            Merupakan golongan sosial yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis kurang lebih 300 suku bangsa.
3. Agama
            Bangsa Indonesia dikenal dengan bangsa yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu yang sebelumnya tidak diakui Negara sebagai Agama resmi, namun sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan dan Kong Hu Cu dapat diakui.
4. Kebudayaan
          Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi: akal budi, peradaban, dan pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan santun bangsa Indonesia.
5. Bahasa
            Bahasa adalah salah satu atribut identitas nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang digunakan bangsa melayu) sebagai bahasa penghubung (lingua franca) peristiwa sumpah pemuda tahun 1982, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
6. Kasta dan Bahasa
            Kasta adalah pembagian social atas dasar agama. Dalam agama hindu para penganutnya dikelompokkan kedalam beberapa kasta-kasta yang tertinggi adalah kasta Brahmana (kelompok rohaniawan) dan kasta yang terendah adalah kasta Sudra (orang biasa atau masyarakat biasa). Kasta yang rendah tidak bisa kawin dengan kasta yang lebih tingi dan begitu juga sebaliknya. Kelas menurut Weber ialah suatu kelompok orang-orang dalam situasi kelas yang sama, yaitu kesempatan untuk memperoleh barang-barang dan untuk dapat menentukan sendiri keadaan kehidupan ekstern dan nasib pribadi. Kekuasaan dan milik merupakan komponen-komponen terpenting. Berkat kekuasaan, maka milik mengakibatkan monopolisasi dan kesempatan-kesempatan.





BAB 3
PENUTUP 
A. Kesimpulan
            Identitas Nasional adalah Suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa sebagai pembeda antara Negara satu dengan negara lain.
            Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia:
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia.
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih.
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
            Penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Saran
            Indonesia merupakan Negara kita. Disinilah kita lahir, tumbuh, dan berkembang sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia harus mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan Identitas Negara kita yaitu Indonesia.





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar