BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hakikatnya, sebagai warga Negara yang baik seharusnya kita mengerti
dan memahami arti serta tujuan dan apa saja yang terkandung dalam Identitas
Nasional. Identitas Nasional merupakan pengertian dari jati diri suatu Bangsa
dan Negara, Selain itu pembentukan Identitas Nasional sendiri telah menjadi
ketentuan yang telah di sepakati bersama. Menjunjung tinggi dan mempertahankan
apa yang telah ada dan berusaha memperbaiki segala kesalahan dan kekeliruan di
dalam diri suatu Bangsa dan Negara sudah tidak perlu di tanyakan lagi, Terutama
di dalam bidang Hukum.
Seharusnya Hal – Hal yang seperti
ini, Siapapun orang mengerti serta paham Aturan – Aturan yang ada di suatu
Negaranya, Tetapi tidak sedikit orang yang acuh dan tidak peduli seolah – olah
tidak mempermasalahkan kekeliruan yang terjadi di Negaranya, Dan yang paling
memprihatinkan seolah – olah masyarakat membiarkan dan bisa dikatakan
mendukung, Pernyataan tersebut dapat dibenarkan dan dilihat dari sikap dan
tanggapan masyarakat dari kekeliruan di bidang hukum di dalam Negara tercinta
ini.
Maka dari itu Identitas Nasional
sangatlah penting untuk dipelajari hingga diterapkan pada kehidupan sehari –
hari. Agar Masyarakat di Negara tercinta ini dapat mengubah dan memperbaiki
segala kekeliruan yang terjadi, menjadikan Negara tercinta ini lebih baik lagi
dari sebelumnya. Bukanlah orang lain tetapi kita sendiri sebagai masyarakat
yang ada di Negara dan Bangsa ini yang dapat mengubah segala kekeliruan yang
terjadi.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa itu
identitas Nasional?
2. Kapan
terbentuknya sejarah Identitas Nasional?
3. Apa saja
Identitas Nasional Indonesia?
4. Apa saja
faktor-faktor pendukung Identitas Nasional?
5. Apa saja
unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional?
C.
Tujuan dan Kegunaan Penulisan Makalah
1. Mengetahui
pengertian identitas nasional
2. Mengetahui
sejarah terbentuknya Identitas Nasional
3. Mengetahui
Identitas Nasional Indonesia
4. Mengetahui
faktor-faktor pendukung kelahiran Identitas Nasional
5. Mengetahui
unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Identitas Nasional
Identitas Nasional terdiri dari dua
kata, yakni Identitas dan Nasional. Kata identitas berasal dari kata identity
(Inggris) yang memiliki pengertian tanda-tanda, ciri-ciri, atau jati diri yang
melekat pada individu atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Namun
identitas ini tidak terbatas pada individu, bisa juga terhadap kelompok.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata Nasional berarti berasal dari
bangsa sendiri, bersifat kebangsaan, dan lain sebagainya.
Identitas Nasional dalam konteks
Indonesia merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang
dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang dihimpun dalam satu
kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan
Bhineka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya.
Jadi, arti menyeluruh dari Identitas
Nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian
tersebut, maka tiap bangsa memiliki Identitas masing – masing, antara bangsa
satu dengan yang lain memiliki ciri khas yang berbeda – beda, untuk menjadi
pandangan tentang jati diri yang sebenarnya yang dimiliki di dalam bangsa
tersebut.
B.
Sejarah Terbentuknya Identitas Nasional
Setiap bangsa pasti memiliki
Identitas Nasional, Identitas Nasional itu sendiri memiliki proses pembentukan
yang cukup lama, proses yang dialami untuk membentuk serta menyepakati apa yang
akan di tetapkan untuk menjadi Identitas Nasional untuk bangsa Indonesia
tercinta.
Salah satu identitas nasional yang
paling utama adalah nama dari negara itu sendiri. Misalnya Indonesia,
terbentuknya nama Indonesia itu membuktikan bahwa Identitas Nasional terbentuk
melalui proses yang cukup lama. Mulai dari tokoh seperti J.R Logan yang
menggunakan istilah Indonesia untuk menyebut kepulauan dan penduduk Nusantara
(1859), dan masih banyak tokoh yang menggunakan kata Indonesia dalam arti lain.
Sampai akhirnya kata Indonesia dikukuhkan menjadi Identitas Nasional melalui
kongres pemuda dengan pengucapan ikrar sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober
1928. Melalui sumpah pemuda, istilah Indonesia disebar luaskan ke segala penjuru
tanah air dan penduduk tidak lagi menyebut kepulauan nusantara dengan sebutan
Hindia Belanda, melainkan dengan sebutan Indonesia sampai akhirnya kata
Indonesia dikukuhkan kembali melalui proklamasi kemerdekaan Indonesia.
C.
Identitas Nasional Indonesia
1. Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Sebagai mana kita ketahui, setiap
negara memiliki bahasa yang berbeda – sebagai ciri khas yang di miliki oleh
Negara tersebut. Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki beragam
bahasa hampir setiap wilayah atau daerah memiliki bahasa tersendiri, Seperti
jawa, Madura, papua, batak, sunda, ambon, aceh, dll. Dan bahasa tersebut di
gunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain untuk bertukar pikiran maupun
mengeluarkan pendapatnya.
2. Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera merupakan salah satu lambang
yang menjadi Identitas yang dapat di kenali saat melihat warna serta motif
gambar di dalamnya. Setiap Negara pasti memiliki bendera sebagai ciri dari
Negara tersebut. Seperti Indonesia, Bendera Indonesia berwarna Merah dan Putih,
seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “Bendera
Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna Merah dan Putih yang menjadi
warna pilihan yang di pilih untuk melambangkan Indonesia itu memiliki arti
Merah artinya Berani sedangkan Putih artinya Suci, yang diharapkan masyarakat Indonesia
bisa memiliki jiwa Berani dan Suci seperti lambang Bendera Indonesia.
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu kebangsaan Indonesia
dipublikasikan pada tahun 1928, yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman
diciptakan tahun 1924. Pada tahun 1928 Wage Rudolf Soepratman mengumumkan dan
menyatakan bahwa lagu karangannya menjadi atau ditetapkan sebagai lagu
kebangsaan Indonesia yang diberi judul Indonesia Raya.
4. Lambang
Negara yaitu Pancasila
Seperti pada Undang – undang Dasar
1945 yang telah di tetapkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda
Pancasila. Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang
melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara
Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. Sedangkan
perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia.
Simbol di dalam perisai
masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila, yaitu:
a) Bintang
melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1).
b) Rantai melambangkan
sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2).
c) Pohon
Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3).
d) Kepala
Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4).
e) Padi dan
Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila
ke-5).
5. Semboyan
Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika berisi konsep
pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu
kesatuan.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat
sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan
tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat formalitas
yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap
saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai
dan rukun.
6. Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau
norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945,
Pada hakikatnya pengertian Pancasila
dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia sering disebut juga sebagai pandangan dunia, pandangan hidup,
pedoman hidup, petunjuk hidup yang dapat di artikan dari segi global atau skala
besar.
Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai kesatuan tidak
bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide yang menjadi tujuan utama
bersama sebagai landasan dasar Negara.
Oleh karena itu, dapat dikemukakan
bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa,
dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma
agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma
hukum yang sudah ada dan telah ditetapkan atau saat ini berlaku.
7. Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Disamping pengertian Undang – undang
dasar, di pergunakan juga istilah lain yaitu “ Konstitusi ”. Istilah konstitusi
berasal dari bahasa Inggris “ Constitution ” atau dari bahasa Belanda “
Constitutie ”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang – undang dasar,
dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jerman, yang dalam
percakapan sehari – hari memakai kata “ Grondwet ” ( Grond = dasar, wet =
Undang – undang ) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
8. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
Yang di maksud dengan Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Status Negara
Indonesia yang Bentuk Negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintah
adalah republik.
9. Konsepsi
Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandangan, tinjauan,
penglihatan atau tanggap indrawi. Pengertian wawasan sendiri Selain menunjukkan
kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan disini di artikan bahwa
pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagai rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam
bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi.
Disisi lain kebudayaan bisa
diartikan sebagai kebiasaan atau tradisi yang sering di lakukan oleh sebagian
besar warga di wilayah tertentu yang sering di sebut dengan istilah Adat.
D.
Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Adapun faktor – faktor yang
mendukung kelahiran Identitas Nasional bangsa Indonesia meliputi:
1. Faktor
Objektif, yang meliputi faktor geografis - ekologis dan demografis.
2. Faktor
Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki
bangsa Indonesia.
Menurut Robert de Ventos, dikutip
Manuel Castelles dalam bukunya “The Power of Identity” munculnya Identitas
Nasional suatu bangsa dikarenakan 4 faktor penting, yaitu:
a)
Faktor
primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya.
b)
Faktor
pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan
bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara.
c)
Faktor
penarik, mencakup modifikasi bahasa yang gramatika yang resmi, tumbuhnya
birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
d)
Faktor
reaktif, pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional
bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia
mencapai kemerdekaan dari bangsa lain.
E.
Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional
1. Sejarah
Sebelum menjadi Negara yang modern,
Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang pada masa kerajaan
Majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut telah membekas pada
semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abad-abad berikutnya.
2. Suku Bangsa
Merupakan golongan sosial yang
bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur
dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau
kelompok etnis kurang lebih 300 suku bangsa.
3. Agama
Bangsa Indonesia dikenal dengan
bangsa yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah
Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu yang sebelumnya
tidak diakui Negara sebagai Agama resmi, namun sejak pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan dan Kong Hu Cu dapat
diakui.
4. Kebudayaan
Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional
meliputi: akal budi, peradaban, dan pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan
santun bangsa Indonesia.
5. Bahasa
Bahasa adalah salah satu atribut identitas
nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah,
kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang digunakan bangsa melayu) sebagai bahasa
penghubung (lingua franca) peristiwa sumpah pemuda tahun 1982, yang menyatakan
bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
6. Kasta dan Bahasa
Kasta adalah pembagian social atas dasar agama. Dalam agama hindu
para penganutnya dikelompokkan kedalam beberapa kasta-kasta yang tertinggi
adalah kasta Brahmana (kelompok rohaniawan) dan kasta yang terendah adalah
kasta Sudra (orang biasa atau masyarakat biasa). Kasta yang rendah tidak bisa
kawin dengan kasta yang lebih tingi dan begitu juga sebaliknya. Kelas menurut
Weber ialah suatu kelompok orang-orang dalam situasi kelas yang sama, yaitu
kesempatan untuk memperoleh barang-barang dan untuk dapat menentukan sendiri
keadaan kehidupan ekstern dan nasib pribadi. Kekuasaan dan milik merupakan
komponen-komponen terpenting. Berkat kekuasaan, maka milik mengakibatkan
monopolisasi dan kesempatan-kesempatan.
BAB
3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Identitas Nasional adalah Suatu ciri
yang dimiliki oleh suatu bangsa sebagai pembeda antara Negara satu dengan
negara lain.
Identitas nasional yang menunjukkan
jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas
Nasional Indonesia:
1. Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia.
2. Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih.
3. Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang
Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan
Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika
6. Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi
Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penerapan tentang identitas nasional
harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau
kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah
menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Saran
Indonesia merupakan Negara kita.
Disinilah kita lahir, tumbuh, dan berkembang sebagai warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia harus mengetahui hal-hal
yang berkaitan dengan Identitas Negara kita yaitu Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar