BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pancasila
merupakan dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Pancasila
juga jati diri bangsa Indonesia, sebagai falsafah, Ideologi, dan alat pemersatu
bangsa Indonesia. Pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia
begitu besar karena bangsa Indonesia memilki keragaman suku, agama, bahasa
daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda
satu sama lain tetapi hal-hal atau perbedaan di atas harus dipersatukan.
Sejarah
Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak
heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang
sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada
pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua
aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul
orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia.
Mungkin
kita masih ingat dengan Kasus Kudeta Partai Komunis Indonesia yang menginginkan
mengganti Ideologi Pancasila dengan Ideologi Komunis. Juga Kasus Kudeta DI/TII
yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam.
Atau kasus yang masih hangat di telinga kita masalah Pemberontakan Tentara GAM.
Dan juga ada kejadian beberapa sekolah yang melarang muridnya untuk hormat
kepada bendera karena apabila mereka hormat kepada bedera itu sama saja dengan
menyamakan Tuhan dengan bendera atau biasanya sering disebut dengan
mempersekutukan Tuhan dan orang orang yang mempersekutukan Tuhan disebut
musyrik.
Masalah
pokoknya adalah kurangnya pemahaman mereka tentang Ideologi Pancasila dan juga
kesalahan mereka dalam menafsirkan pelajaran-pelajaran atau ilmu agama yang
mereka dapatkan atau mungkin juga mereka mudah dipengaruhi dan dihasut dengan
alasan agama atau kebebasan.
Dengan
demikian sangat mudah bagi orang-orang yang ingin menghancurkan negeri ini
dengan memanfaatkan ketidak pahaman yang mereka miliki.
B. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana arti Pancasila?
2. Mengapa Pancasila dijadikan sebagai
Ideologi Negara Republik Indonesia?
3. Bagaimana hubungannya antara Pancasila
sebagai Ideologi Negara dengan Ideologi menurut ajaran Islam?
4. Bagaimana cara menyikapi perbedaan dan
persamaan kedua hal tersebut?
C. Tujuan dan Kegunaan Penulisan Makalah
1. Tujuan Penulisan Makalah
a. Untuk mengetahui sejauh mana Pancasila
cocok dengan agama Islam
b. Untuk mengetahui arti penting dari
adanya Pancasila di Negara Indonesia.
2. Kegunaan Penulisan Makalah
a. Bagi Penulis
Penulisan
makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan pemahaman mendalam mengenai materi
tersebut.
b. Bagi Pihak Lain
Makalah
ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan antara
Pancasila dengan Agama Islam
D. Pembatasan Masalah
Penulisan
makalah ini dibatasi permasalahannya yaitu hanya membahas sangkut paut agama
Islam dengan Pancasila.
Agama
yang menjadi objek utama dalam penulisan makalah ini adalah salah satu Agama
yang ada di Indonesia (Islam).
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Ideologi
Ideologi
adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata Ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt
de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang
ideas". Pengertian Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang luas, sebagai
cara memandang segala sesuatu. Pengertian Ideologi adalah sistem pemikiran
abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah
publik sehingga membuat konsep ini menjadi intisari politik. Secara umum, Pengertian
Ideologi diartikan sebagai suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan
serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang
hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Sebagai
contoh jika Anda melihat seseorang yang suka menonton bola, mereka meninggalkan
segala aktivitasnya hanya untuk menonton bola setiap kali ada pertandingan
sepak bola, kapanpun waktunya dia selalu berusaha agar dapat menonton
pertandingan tersebut. Contoh lainnya, seseorang yang suka merokok atau bahkan
pecandu rokok, kemanapun dan dimanapun pasti kalian melihat orang tersebut
tidak pernah lepas dari merokok bahkan ada yang berucap lebih baik tidak makan
asalkan masih merokok. Maka secara tidak langsung sepak bola dan rokok itu
sudah menjadi Ideologinya.
Syekh
Taqiyyudin An-Nabhany dalam Hujayyana, Erniza Rina (2009) mendefinisikan
Ideologi sebagai aqidah aqliyah (akidah yang lahir dari sebuah proses berpikir
secara rasional) yang melahirkan peraturan.
2. Pengertian Pancasila
Pancasila
adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan
Batang Tubuh UUD 1945.
Pancasila
berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat
biasanya adalah bahasa prakerta “panca” artinya lima dan “syila” dengan vokal i
pendek artinya alas, dasar atau batu sendi.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945. Secara teoritis perkembangan tumbuhnya
Ideologi Pancasila bagi bangsa Indonesia terjadi semenjak 18 Agustus 1945.
Pancasila dijadikan sebagai Ideologi negara sesungguhnya secara implisit sejak
tanggal 17 Agustus 1945, namun secara yuridis baru disahkan tanggal 18 Agustus
1945. Terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang
berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun
1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
3. Arti Agama dalam Negara
Seorang
Muslim hidup diatas dunia ini sepenuhnya dengan cita-cita hendak menjadi seorang
hamba Allah dalam arti yang sepenuhnya, mencapai kejayaan di dunia dan
kemenangan di akhirat. Dunia dan Akhirat ini, sekali-kali tidak mungkin
dipisahkan oleh seorang Muslim dari Ideologinya. Ini sudah sama-sama dimaklumi.
Untuk
mencapai tingkatan yang mulia itu, Tuhan memberi kita bermacam-macam aturan.
Aturan atau cara kita harus berlaku berhubungan dengan Tuhan yang menjadikan kita,
dan aturan cara kita harus berlaku berhubungan dengan sesama manusia. Di antara
aturan-aturan yang berhubungan dengan mu’amalah sesama makhluk itu, ada
diberikan garis-garis besarnya berupa kaidah yang berkenaan dengan hak dan
kewajiban seseorang terhadap masyarakat dan hak serta kewajiban masyarakat
terhadap diri seseorang yang terakhir ini tak lebih tak kurang, ialah yang
dinamakan orang sekarang dengan urusan kenegaraan itu.
Tetapi
yang sering orang lupakan, jikalau membicarakan urusan Agama dan Negara ini
ialah dalam pengertian Islam yang dinamakan Agama itu bukanlah shalat dan puasa,
tetapi yang dinamakan Agama menurut pengertian Islam meliputi semua
kaidah-kaidah, hudud-hudud dalam mu’amalah dalam masyarakat menurut garis-garis
yang telah ditetapkan oleh Islam.
Semua
aturan-aturan itu dalam garis besarnya terhimpun dalam al-Quran dan Sunnah Nabi
Muhammad SAW. tetapi al-Quran dan Sunnah Nabi itu tidak bertentangan dan tidak
berkaki sendiri untuk menjaga supaya peraturan-peraturannya itu dijalankan oleh
manusia.
Untuk
menjaga supaya aturan-aturan dan patokan-patokan itu dapat berlaku dan berjalan
sebagaimana mestinya, perlu dan tidak boleh tidak, harus ada suatu kekuatan
dalam pergaulan hidup, berupa kekuasaan dalam negara, sebagaimana telah
diperingatkan oleh Rasulullah SAW. kepada kaum Muslimin, “Sesungguhnya Allah
memegang dengan kekuasaan Penguasa, yang tidak dapat dipelihara dan dipegang
oleh al-Quran itu.” (HR. Ibnu Katsir dalam Ziekrie Sam, 2010).
4. Hubungan Pancasila dan Agama Islam
Semua
agama memiliki ajaran-ajaran yang menjadi patokan norma dan keutamaan-keutamaan
moral bagi setiap penganutnya. Setiap agama mengajarkan kebaikan dan keadilan
yang patut dijalankan oleh setiap anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Jika dikaji lebih dalam, semua ajaran dari setiap agama sebenarnya
terangkum jelas dan tegas dalam kelima sila Pancasila. Antara Pancasila dan
agama secara tidak langsung terdapat sebuah hubungan teologis-dogmatis yang
mesti diterjemahkan dalam praksis hubungan antar agama.
Negara
Indonesia sering disebut sebagai Negara Islam karena mayoritas masyarakatnya
menganut ajaran Islam. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi
dan butir pada sila pertama. Ada ormas-ormas yang terang-terangan menolak isi
dari Pancasila tersebut. Akibat maraknya parpol dan ormas Islam yang tidak
mengakui keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat Islam dapat
mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang
cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari mereka yang mengatasnamakan diri
mereka Islam Pancasilais, atau Islam Nasionalis.
Mengapa
itu bisa terjadi? Banyak orang yang meragukan Pancasila, mereka berfikir
Pancasila bertentangan dengan Agama Islam, maka berikut ulasannya:
Dalam
ajaran Islam, semua aturan-aturan kehidupan didasarkan pada kitab yang Allah
SWT. turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. yaitu al-Quran. Pengertian al-Quran itu sendiri adalah dasar hidup yang luas
bagi segenap golongan dalam keragaman dan kesatuan. al-Quran itu merupakan
induk dari semua sila yang memberikan banyak nilai hidup yang menghidupkan
sedangkan Pancasila adalah suatu perumusan dari lima cita-kebajikan sebagai
hasil permusyawaratan antara pemimpin-pemimpin kita dalam satu taraf perjuangan
sembilan tahun yang lalu. Pancasila sebagai perumusan, tidak bertentangan
dengan al-Quran kecuali kalau diisi dengan apa yang memang bertentangan dengan
isi al-Quran itu.
Karena
itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara. Kami sebagai umat Muslim
mengharapkan Pancasila dalam perjalanannya tidaklah akan diisi dengan ajaran
yang menentang kepada al-Quran, wahyu Ilahi yang semenjak berabad-abad telah
menjadi darah daging dari sebagian terbesar dari bangsa kita ini.
Konsep
negara Pancasila adalah konsep negara agama-agama. Konsep negara yang menjamin
setiap pemeluk agama untuk menjalankan agamanya secara utuh, penuh dan
sempurna. Negara Pancasila bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler
apalagi negara atheis. Sebuah negara yang tidak tunduk pada salah satu agama,
tidak pula memperkenankan pemisahan negara dari agama, apalagi sampai mengakui
tidak tunduk pada agama manapun. Negara Pancasila mendorong dan memfasilitasi
semua penduduk untuk tunduk pada agamanya. Penerapan hukum-hukum agama secara
utuh dalam negara Pancasila adalah dimungkinkan. Semangat pluralisme dan
ketuhanan yang dikandung Pancasila telah siap mengadopsi kemungkinan itu. Tak
perlu ada ketakutan ataupun kecemburuan apapun, karena hukum-hukum agama hanya
berlaku pada pemeluknya. Penerapan konsep negara agama-agama akan menghapus
superioritas satu agama atas agama lainnya. Tak ada lagi asumsi mayoritas –
minoritas. Bahkan pemeluk agama dapat hidup berdampingan secara damai dan
sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam negara Pancasila akan menjamin
kelestarian dasar negara Pancasila, prinsip Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Sekarang
di beberapa provinsi telah terjadi, dengan alasan moral dan budaya maka
diterapkanlah aturan tersebut. Sebagai contoh, kini di sebuah provinsi semua
wanita harus menggunakan jilbab. Mungkin bagi sebagian kecil orang yang tinggal
di Indonesia merupakan keindahan namun bagai mana dengan budaya yang selama ini
telah ada? Jangankan di tanah Papua, pakaian Kebaya pun artinya dilarang
dipakai oleh putri daerah. Bukankah ini merupakan pengkhianatan terhadap kebinekaan
bangsa Indonesia yang begitu heterogen . Jika anda masih ragu, silakan lihat
apa yang terjadi di Saudi Arabia dengan aliran Salafy Wahabinya. Tidak ada
pemilu, tidak ada kesetaraan gender dan lihat betapa tersisihnya kaum wanita
dan penganut agama minoritas di sana. Jika memang Anda cinta dengan Adat,
Budaya dan Toleransi umat beragama di Indonesia dukung dan jagalah kesucian
Pancasila sebagai Ideologi pemersatu bangsa.
Pancasila
jangan Dipisahkan dari Nilai-nilai Agama. Dalam kaitannya, Pancasila harusnya
sangat didasari oleh nilai-nilai agama namun kenyataan saat ini orang-orang
yang memahami Pancasila mengesampingkan nilai-nilai agama dalam pelaksanaan
kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya Pancasila dan Agama tidak bisa dipisahkan,
keduanya saling berkaitan. Pancasila merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia
tidak menyimpang dari ajaran Agama, dalam Pancasila pun diajarkan untuk hidup
toleransi antar umat beragama.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan
latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pancasila
adalah Ideologi yang sangat baik dan cocok untuk diterapkan di Negara Indonesia
yang terdiri dari berbagai macam Agama, Suku, Ras dan Bahasa. Setelah melalui
beberapa perumusan maka Indonesia memilih Pancasila sebagai Ideologi karena di
dalam Pancasila sudah mencakup seluruh aspek kehidupan khususnya masalah
keagamaan yang tercantum pada sila pertama sehingga jika Ideologi Pancasila
diganti oleh Ideologi yang hanya berpihak pada salah satu agama, maka akan
terjadi kesenjangan bagi rakyat yang memeluk agama lain di luar agama yang
dijadikan Ideologi di negara tersebut. Pancasila tidak menentang apa yang telah
tercantum dalam pedoman bagi umat Islam yaitu al-Quran, bahkan dalam pelaksanaannya
Islam tak luput berperan dalam mengatur pemerintahan. Walaupun sering terjadi
perbedaan pendapat dari berbagai pihak sebaiknya masyarakat bisa menerima
perbedaan tersebut dengan cara saling menghormati, memberi kesempatan kepada
orang lain untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya, mengembangkan
sikap kerukunan antar umat beragama yang satu dengan umat agama lain, memiliki
rasa toleran dan tenggang rasa yang tinggi.
2. Saran
Untuk
mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan agama, diperlukan
usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa Nasionalisme
yang tinggi dan dalam mengungkapkan pendapat tidak hanya sepihak namun harus
menyeluruh dan tidak memaksakan kehendak apalagi sampai melakukan tindakan yang
anarkis ditambah dengan penguasaan ilmu yang mendasari pendapat tersebut.
Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara
Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di
dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
- Natsir, M. (2001), Agama dan Negara dalam
Perspektif Islam. Jakarta: Media Da’wah.
- Bunyamin, Yamin. (2014). Pancasila
sebagai Ideologi dan Dasar Negara. (online) diakses di
http://kewarganegaraan-yamin.blogspot.com/2014/03/Pancasila-sebagai-Ideologi-dan-dasar.html?m=1
pada tanggal 23 Oktober 2014.
- Riedwan. (2011). Hubungan Pancasila
dengan Negara. (online) diakses di http://research.amikom.ac.id/index.php/DTI/article/view/6223
pada tanggal 23 Oktober 2014.
- Wikipedia. (2014). Pancasila. (online)
diakses di http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila pada tanggal 23 Oktober 2014.
- Ishany, Iis.(2015) Makalah Pancasila
Sebagai Ideologi Nasional dan Hubungannya dengan Ideologi Agama Islam. (online)
diakses di http://iisishani.blogspot.co.id/2015/02/makalah-pancasila-sebagai-ideologi.html?m=1. Pada tanggal 21 September 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar