BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ironis sekali jika
melihat kondisi Pemerintahan Indonesia saat ini. Negara yang notabene religius
ternyata menyimpan berbagai masalah dalam hal etika dan moral. Korupsi, hanya
merupakan salah satu contoh dari penyimpangan moral yang terjadi di Indonesia
belakangan ini, korupsi seakan-akan telah melembaga di dalam masyarakat serta
sudah menjadi suatu rahasia umum. Bahkan bagi para pejabat, korupsi seperti
menjadi kewajiban, dan justru dianggap menyimpang kalau tidak melakukannya.
Apalagi membahas tentang perumusan kebijakan, akhir-akhir ini telah kita dengar
istilah “Pasal Pesanan” yang sangat tidak mencerminkan etika pemerintahan yang
baik. Konsep Good Governance yang ditawarkan oleh system demokrasi untuk
menjadi sebuah solusi terbaik nampaknya hanya merupakan janji manis yang
ditawarkan pada awal masa kampanye saja.
Namun prakteknya di lapangan, demokrasi
dijalankan hanya oleh para elit politik dan
kurang menyentuh keterlibatan masyarakat
secara luas. Akibatnya akuntabilitas, responsibilitas dan responsivitas
pemerintah hanya berputar-putar dikalangan elite politic saja, tidak kepada
masyarakat. Konsep “Masyarakat Madani” yang sering digunakan oleh negara-negara
Eropa Timur, memiliki pandangan lain tentang masyarakat dan pemerintah.
Konsep Masyarakat
Madani selalu berangkat dari permasalahan dan sekaligus konsep tentang
individu. Sehingga kalau individunya baik sesuai dengan apa yang dikehendaki
oleh masyarakat madani, maka masyarakatnya akan baik pula.tidak hanya itu saja,
Masyarakat Madani lebih memfokuskan pada masyarakat, pada konsep dan praktek
citizenship atau kewarganegaraan-seolah lepas dari prebutan kekuasaan politik.
Maka berdasarkan konsep
Masyarakat Madani tersebut, untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik perlu
adanya sinergitas diantara empat bagian, yaitu community (masyarakat),
government (pemerintah), business (usaha perekonomian atau pengusaha), dan voluntary
(organisasi/gerakan kedermawanan atau LSM). Masing-masing bagian berporos pada satu wadah berupa
individual, bertanggungjawab untuk menemukan nilai-nilai yang berbeda dalam
rangka “The
search for the good life” (menemukan kehidupan yang baik) Akhir-akhir ini sering
muncul ungkapan
dari sebahagian pejabat pemerintah,
politisi, cendekiawan, dan tokoh-tokoh
masyarakat tentangmasyarakat madani (sebagai terjemahan dari kata civil
society).
Tanpaknya, semua
potensi bangsa Indonesia
dipersiapkan dan diberdayakan
untuk menuju masyarakat
madani yang merupakan cita-
cita dari bangsa ini. Masyarakat
madani diprediski sebagai masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat
istiadat, dan agama.
Demikian pula, bangsa Indonesia
pada era reformasi ini diarahkan
untuk menuju masyarakat madani, untuk itu kehidupan manusia Indonesia akan
mengalami perubahan yang fundamental yang tentu akan berbeda dengan
kehidupan masayakat pada
era orde baru. Kenapa, karena dalam
masyarakat madani yang dicita-citakan, dikatakan akan memungkinkan
"terwujudnya kemandirian masyarakat, terwujudnya nilai-nilai tertentu
dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan
[ pluraliseme ]" , serta taqwa,
jujur, dan taat hukum.
Konsep masyarakat
madani merupakan
tuntutan baru yang memerlukan
berbagai torobosan di dalam berpikir, penyusunan konsep, serta
tindakan-tindakan. Dengan kata lain,
dalam menghadapi perubahan masyarakat
dan zaman, “diperlukan suatu paradigma baru di dalam menghadapi
tuntutan-tuntutan yang baru,
demikian kata filsuf Kuhn. Karena
menurut Kuhn, apabila tantangan-tantangan
baru tersebut dihadapi
dengan menggunakan paradigma
lama, maka segala usaha yang
dijalankan akan memenuhi
kegagalan". Terobosan
pemikiran kembali konsep
dasar pembaharuan pendidikan Islam menuju masyarakat madani sangat
diperlukan, karena "pendidikan
sarana terbaik yang didisain untuk menciptakan suatu generasi baru
pemuda-pemudi yang tidak
akan kehilangan ikatan dengan tradisi
mereka sendiri tapi juga sekaligus
tidak menjadi bodoh secara intelektual
atau terbelakang dalam pendidikan
mereka atau tidak menyadari
adanya perkembangan-perkembangan disetiap cabang pengetahuan manusia.
Berdasarkan apa yang dikemukakan
di atas, maka masalah yang
perlu dicermati dalam pembahasan
ini adalah bagaimanakah pendidikan Islam didisain menuju masyarakat madani
Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan masyarakat madani ?
2. Bagaimanakah
konsepsi masyarakat madani dalam pandangan islam ?
3. Bagaimanakah
sejarah masyarakat madani ?
4. Apakah
faktor yang melatarbelakangi munculnya masyarakat madani ?
5. Bagaimanakah
karakteristik dan ciri ciri masyarakat madani ?
6. Apakah
instansi yang merupakan institusi penegak masyarakat madani ?
7. Bagaimanakah
kondisi-kondisi kondusif yang perlu diciptakan untuk terwujudnya masyarakat
madani ?
8. Peran
umat islam dalam mewujudkan masyarakat madani ?
9. Bagaimanakah
kelebihan dan kelemahan konsep masyarakat madani ?
10. Bagaimana
membangun masyarakat indonesia menjadi masyarakat madani ?
11. Pembaharuan
pendidikan islam menuju
masyarakat madani ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Masyarakat Madani
Masyarakat
madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Allah
SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S.
Saba’ ayat 15: Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di
tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah
kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang
(dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah
negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Jadi, dapat disimpulkan
bahwa Konsep masyarakat
madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan maasyarakat beradab yang
mengacu pada nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan
prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi penciptaan tatanan
demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
B.
Konsepsi
Masyarakat Madani Menurut Pandangan Islam
Konsep “masyarakat
madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang
yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan
di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat
madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi
Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan
pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Makna Civil Society
“Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society
lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang
Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat
politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state).
Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau,
John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat
sipil yang mampu mencairkan otoritarian
kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara Masyarakat
Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas,
masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di
luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu
membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran
atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan
persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya. Perbedaan lain antara civil
society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas,
sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat
sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental
yang rapuh karena meninggalkan
Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk
Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah
masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai
etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif,
2004: 84). Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki
banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk
kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat
sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate
(1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of
voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada
Bahmueller (1997).
Konsep masyarakat
madani itu lahir sebagai hasil dari Festival Islam yang dinamai Festival
Istiqlal, suatu festival yang selenggarakan oleh ICMI (Ikatan Cendekiawan Islam
Muslim Indonesia). ICMI adalah suatu wadah organisasi Islam yang didirikan pada
Desember 1991 dengan restu dari Presiden Soeharto dan diketuai oleh BJ Habibie,
tangan kanan Soeharto yang menduduki jabatan Menteri Riset dan Teknologi.
Berdirinya ICMI tidak lepas dari peranan Habibie yang berhasil menyakinkan
Presiden Soeharto untuk mengakomodasi kepentingan golongan menengah Muslim yang
sedang berkembang pesat dan memerlukan sarana untuk menyalurkan aspirasinya.
Gayung bersambut karena Soeharto sedang mencari partner dari golongan Muslim
agar mendukung keinginannya menjadi presiden pada tahun 1998. Hal ini dilakukan
Soeharto untuk mengurangi tekanan pengaruh dari mereka yang sangat kritis
terhadap kebijakannya, terutama dari kalangan nasionalis yang mendirikan
berbagai LSM dan kelompok Islam yang menempuh jalur sosio-kultural seperti Gus
Dur, Emha, dan Mustafa Bisri.
Mereka mengembangkan
gerakan prodemokrasi dengan memperkenalkan konsep civil society atau masyarakat
sipil. Konsep ini ditawarkan sebagai kaunter terhadap hegemoni negara yang
begitu massif melalui aparat militer, birokrasi, dan para teknokratnya. Konsep
Civil society lebih dimaksudkan untuk mengkaunter dominasi ABRI sebagai
penyangga utama eksistensi Orde Baru. ABRI tidak hanya memerankan sebagai unsur
pertahanan dan keamanan saja tetapi juga mencampuri urusan sipil. Untuk
keperluan itu ABRI menjustifikasi tindakannya pada doktrin dwi fungsi ABRI,
dimana ABRI ikut memerankan tugas-tugas sipil baik dalam lembaga eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif. Keterlibatannya dalam politik sangat menentukan.
Akibatnya check and balance dalam sistem pemerintahan tidak berjalan dan Orde
Baru menjelma menjadi regim yang bersifat bureaucratic authoritarian (Arif
Rohman, 52).
Konsep masyarakat
madani berkembang belakangan sebagai padanan dari masyarakat sipil. Istilah
masyarakat madani yang diperkenalkan kalangan Islam politik menjadi lebih
populer karena didukung oleh Soeharto yang ingin melakukan perubahan politik
secara hati-hati dengan mengurangi keterlibatan ABRI dalam jabatan sipil atas
desakan negara-negara donor dengan berakhirnya perang dingin pada tahun 1989.
Bagi regim Orde Baru, istilah masyarakat madani lebih netral karena tidak
seperti halnya konsep civil society yang ingin mendesak ABRI sebagai kekuatan
pertahanan dan keamanan sebagaimana yang terjadi di USA.
Era Reformasi yang
melindas rezim Soeharto (1966-1998) dan menampilkan Wakil Presiden Habibie,
yang juga ketua umum ICMI, sebagai presiden dalam masa transisi, telah
mempopulerkan konsep Masyarakat madani karena Presiden beserta kabinetnya
selalu melontarkan diskursus tentang konsep itu pada berbagai kesempatan.
Bahkan Habibie mengeluarkan suatu Keppres No 198 Tahun 1998 tanggal 27 Februari
1999 untuk membentuk suatu komite dengan tugas untuk merumuskan dan
mensosialisasikan konsep masyarakat madani itu. Konsep masyarakat madani
dikembangkan untuk menggantikan paradigma lama yang menekankan pada stabilitas
dan keamanan yang terbukti sudah tidak cocok lagi.
Munculnya konsep
masyarakat madani menunjukkan intelektual muslim Melayu mampu
menginterpretasikan ajaran Islam dalam kehidupan modern, persisnya mengawinkan
ajaran Islam dengan konsep civil society yang lahir di Barat pada abad ke-18.
Konsep masyarakat madani tidak langsung terbentuk dalam format seperti yang
dikenal sekarang ini. Konsep masyarakat madani memiliki rentang waktu
pembentukan yang sangat panjang sebagai hasil dari akumulasi pemikiran yang
akhirnya membentuk profile konsep normatif seperti yang dikenal sekarang ini
Bahkan konsep ini pun masih akan berkembang terus sebagai akibat dari proses
pengaktualisasian yang dinamis dari konsep tersebut di lapangan. Like all other
vocabularies with a political edge, their meaning is neither self-evident nor
unprejudiced (Curtin, 2002: 1).
Perumusan dan
pengembangan konsep masyarakat madani menggunakan projecting back theory , yang
berangkat dari sebuah hadits yang mengatakan “ Khayr al-Qurun qarni thumma
al-ladhi yalunahu thumma al-ladhi yalunahu ”, yaitu dalam menetapkan ukuran
baik atau buruknya perilaku harus dengan merujuk pada kejadian yang terdapat
dalam khazanah sejarah masa awal Islam (Hamim, 2000: 115-127). Kemudian para
cendekiawan muslim mengislamkan konsep civil society yang lahir di Barat dengan
masyarakat madani, suatu masyarakat kota Madinah bentukan Nabi Muhammad SAW.
Mereka mengambil contoh dari data historis Islam yang secara kualitatif dapat
dibandingkan dengan masyarakat ideal dalam konsep civil society.
Mereka melakukan
penyetaraan itu untuk menunjukkan di satu sisi, Islam mempunyai kemampuan untuk
diinterpretasi ulang sesuai dengan perkembangan zaman, dan di sisi lain,
masyarakat kota Madinah merupakan proto-type
masyarakat idel produk Islam yang bisa dipersandingkan dengan masyarakat ideal
dalam konsep civil society. Tentunya penggunaan konsep masyarakat madani
dilakukan setelah teruji validitasnya berdasarkan landasan normatif ( nass )
dari sumber primer Islam (al-Qur’an dan Hadits) atau dengan praktek generasi
awal Islam ( the Islamic era par exellence ). Perbedaan antara civil
society dengan masyarakat madani. Sebenarnya
antara civil society dan masyarakat terdapat beberapa perbedaan yang mendasar,
namun masyarakat sendiri sering menganggap bahwa kedua istilah tersebut adalah
mengandung arti yang sama. Perbedaan tersebut diantaranya adalah sebagai
berikut :
C.
Sejarah
Masyarakat Madani
Apabila dicari akar
sejarahnya, maka dapat dilihat bahwa dalam masyarakat Yunani Kuno masalah ini
sudah mengemuka. Rahardjo (1997) menyatakan bahwa istilah civil society sudah
ada sejak zaman sebelum Masehi. Orang yang pertama kali mencetuskan istilah
civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani kuno. Civil
society menurut Cicero ialah suatu komunitas memiliki kode hokum sendiri.
Dengan konsep civility
(kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota dipahami bukan hanya sekedar
konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan.
Istilah masyarakat madani
selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara-kota
Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622M. Masyarakat madani juga
mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang berperadaban) yang diperkenalkan
oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al fadhilah (Madinah sebagai Negara
Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad pertengahan (Rahardjo
seperti yang dikutip Nurhadi, 1999).
Menurut Dr. Ahmad
Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al
Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat
majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan
mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan,
dengan menyitir pendapat Hamidullah (First Written Constitutions in the
World, Lahore, 1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama
dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa
yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih
dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan
Amerika (American Declaration of Independence, 1776), Revolusi Prancis (1789),
dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan. Secara formal,
Piagam Madinah mengatur hubungan sosial antar komponen masyarakat. Pertama,
antarsesama muslim, bahkan sesame muslim adalah satu umat walaupun mereka berbeda
suku. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan nonsmuslim didasarkan pada
prinsip bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama,
membela mereka yang teraniaya, saling menasihati, dan menghormati kebebasan
beragama.
Ada dua nilai dasar
yang tertuang dalam Piagam Madinah. Pertama, prinsip kesederajatan dan
keadilan, kedua, inklusivisme atau keterbukaan. Kedua prinsip itu lalu
dijabarkan, dan ditanamkan dalam bentuk beberapa nilai universal, seperti
konsistensi, keseimbangan,
moderat, dan toleran. Sementara itu konsep masyarakat madani, atau dalam
khazanah Barat dikenal sebagai civil society (masyarakat sipil), muncul pada
masa Pencerahan
(Renaissance) di Eropa melalui
pemikiran John Locke (abad ke-18) dan Emmanuel Kant (abad ke -19). Sebagai
sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat
Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (Negara).
Dalam tradisi
Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara
(the state), yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi kelompok lain.
Barulah pada paruh
kedua abad ke-18, terminology ini mengalami pergeseran makna. Negara dan
masyarakat madani kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda.
Bahkan kemudian, Kant menempatkan masyarakat madani dan negara dalam kedudukan
yang berlawanan, yang kemudian dikembangkan oleh Hegel, menurutnya masyarakat
madani merupakan subordinatif dari negara. Di Indonesia, perjuangan masyarakat
madani dimulai pada awal pergerakan kebangsaan, dipelopori oleh Syarikat
Islam (1912), dan dilanjutkan oleh Soeltan Syahrir pada awal kemerdekaan
(Norlholt, 1999). Jiwa demokrasi Soeltan Syahrir ternyata harus menghadapi
kekuatan represif, baik dari rezim Orde Lama maupun rezim Orde Baru.
Tuntutan perjuangan transformasi menuju masyarakat madani pada era reformasi
ini tampaknya sudah tak terbendungkan lagi.
D.
Faktor
yang Melatarbelakangi
Munculnya Masyarakat Madani
- Adanya penguasa politik yang cenderung mendominasi (menguasai) masyarakat dalam
segala bidang agar patuh dan taat pada
penguasa. Tidak adanya keseimbangan
dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara
yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Adanya monopoli dan pemuastan salah satu
aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat, karena secara esensial
masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan
yang ditetapkan pemerintah.
- Masyarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik (bodoh) dibandingkan dengan penguasa (pemerintah). Warga negara tidak memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya. Sementara, demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakatyang berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya.tanpa mempertimbangkan suku, ras dan agama. Prasyarat demokrasi ini banyak dikemukakan oleh pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi (demokratis) di sini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.
- Adanya usaha membatasi ruang gerak dari masyarakat dalam kehidupan politik. Keadaan ini sangat menyulitkan bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat, karena pada ruang politik yang bebaslah individu berada dalam posisi yang setara, dan akan mampu melakukan transaksitransaksi politik tanpa ada kekhawatiran.
E.
Karakteristik
Serta Ciri-ciri Masyarakat Madani
Ada
tiga karakteristik dasar dalam masyarakat madani, yaitu :
- Diakuinya semangat pluralisme.
Artinya, pluralitas
telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan, sehingga mau tidak
mau, pluralitas telah menjadi
suatu kaidah yang abadi. Dengan kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given)
dalam kehidupan. Pluralismebertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan
konstruktif dan dinamis, dan merupakan sumber dan motivator terwujudnya
kreativitas, yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan. Satu
hal yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah perbedaan yang kosmopolit
akan tercipta manakala manusia memiliki sikap inklusif, dan mempunyai kemampuan
(ability) menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan,
identitas sejati atas parameter parameter
otentik agama tetap terjaga.
- Tingginya sikap toleransi.
Baik terhadap saudara
sesame agama maupun terhadap umat agama lain. Secara sederhana toleransi dapat
diartikan sebagai sikap suka mendengar, dan menghargai pendapat dan pendirian
orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish Shihab (2000) menyatakan bahwa
tujuan agama tidak semata mata mempertahankan
kelestariannya sebagai sebuah agama. Namun, juga mengakui eksistensi agama lain
dengan memberinya hak hidup berdampingan, dan saling menghormati satu sama
lain.
- Tegaknya prinsip demokrasi.
Demokrasi bukan sekedar
kebebasan dan persaingan, demokrasi
adalah pula suatu pilihan untuk bersama-sama membangun, dan memperjuangkan
perikehidupan warga dan masyarakat yang semakin sejahteran. Masyarakat madani
mempunyai ciri-ciri ketakwaan kepada Tuhan yang tinggi, hidup berdasarkan sains
dan teknologi, berpendidikan tinggi, mengamalkan nilai hidup modern dan
progresif, mengamalkan nilai kewarganegaraan, akhlak dan moral yang baik,
mempunyai pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, dan menentukan
nasib masa depan yang baik melalui kegiatan sosial, politik, dan lembaga
masyarakat.
Karakteristik
Umum Tatanan Masyarakat Madani
Sebagaimana
yang tersirat dalam Piagam Madinah (AZIZAH, 2009), maka dapat ditemukan dalam
10 prinsip pembangunan masyaraakat yaitu:
- Kebebasan agama.
- Persaudaran seagama dan keharusan untuk menanamkan sikap solidaritas yang
tinggi terhadap sesama.
- Persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama.
- Saling membantu dan semua orang punya kedudukan yang sama sebagai anggota
masyarakat.
- Persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
- Persamaan di depan hukum bagi setiap warga negara.
- Penegakan hukum.
- Memberlakukan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran.
- Perdamaian.
- Pengakuan hak atas setiap orang/individu
Ciri – ciri masyarakat madani :
- Free public sphere
Yaitu adanya ruang
publik yang bebas dalam mengemukakan pendapat. Individu dapat mengemukakan
pendapat tanpa kekhawatiran
- Demokratis
Yaitu dalam menjalani
kehidupan, warga negara memiliki keebasan penuh untuk menjalankan aktivitas
kesehariannya, termasuk dalam interaksi dengan lingkungannya tanpa
mempertimbangkan suku, ras, dan agama
- Toleran
Yaitu adanya sikap
saling menghargai dan saling menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang
lain, menghargai perbedaa-perbedaan pandangan politik maupun perbedaan sikap
social
- Pluralisme
Yaitu
adanya sikap tulus untuk menerima kemajemukan, menghargai perbedaan
- Keadilan social
Yaitu adanya
keseimbangan pembagian hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh
aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak ada monopoli dan pemusatan salah
satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat
Pendapat
Nurcholis Madjid
Menurutnya ada beberapa
ciri mendasar dari masyarakat madani yang
dibangun Nabi Muhammad SAW :
- Egalitarianisme (persamaan derajat)
- Penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi (bukan kesukuan, keturunan, ras dan sebagainya)
- Keterbukaan partisipasi seluruh anggota masyarakat
- Penegakkan hukum dan keadilan
- Toleransi dan keadilan
- Musyawarah
F.
Institusi
Penegak Masyarakat Madani
Institusi (lembaga)
masyarakat madani adalah institusi (lembaga) yang dibentuk atas dasar motivasi
dan kesadaran penuh dari diri individu kelompok, dan masyarakat tanpa ada
instruksi (perintah), baik yang bersifat resmi (formal) dari pemerintah
(negara) maupun dari individu, kelompok, dan masyarakat tertentu.
Landasan pembentukan
lembaga ini adalah idealisme perubahan ke arah kehidupan yang independent dan
mandiri. Artinya, bahwa lembaga ini merupakan manifestasi (perwujudan) dari
pemberdayaan masyarakat yang memiliki pengetahuan, kesadaran, disiplin, dan
kedewasaan berpikir, yang bertujuan memberi perlindungan bagi diri, kelompok,
masyarakat, dan bangsa yang tidak berdaya dari penguasaan (dominasi) pemerintah
atau negara.
Sifat
atau karakteristik lembaga (institusi) masyarakat madani adalah :
- Independen adalah bahwa lembaga ini memiliki sifat yang bebas (netral) dari intervensi lembaga lain, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.
- Mandiri, yaitu bahwa lembaga ini memiliki kemampuan dan kekuatan untuk melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, dengan tidak melibatkan pihak lain di luar institusi.
- Swaorganisasi, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian institusi (lembaga)
dilakukan secara swadaya oleh SDM
lembaga.
- Transparan, yaitu bahwa dalam pengelolaan dan pengendalian institusi (lembaga)
dilakukan secara terbuka.
- Idealis, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian, serta pelaksanaan institusi (lembaga) diselenggarakan dengan nilai-nilai yang jujur, ikhlas, dan ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat banyak.
- Demokratis, yaitu institusi (lembaga) yang dibentuk, dikelola, serta dikendalikan dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri.
- Disiplin, yaitu bahwa institusi (lembaga) dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus taat dan setia terhadap segenap peraturan perundangan yang berlaku.
Bentuk
institusi (lembaga) masyarakat madani dapat diklasifikasi dalam tiga macam,
yaitu :
- Institusi (lembaga) Sosial, seperti :
a. Lembaga
sosial
b. Masyarakat
(LSM) dan partai politik
c. Organisasi
kepemudaan, seperti KNPI, HMI, PMII, KAMMI
d. Organisasi
kemahasiswaan
e. Organisasi
profesi, seperti LBH, IAI, PWI, HTI
f. Organisasi
kemasyarakatan, seperti MKGR, Kosgoro, SOKSI, dan lainlain
- Institusi (lembaga) Keagamaan
Institusi ini adalah
institusi (lembaga) yang dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat, untuk
melakukan pengelolaan dan pengendalian programprogram bagi pengembangan
keagamaan. Bentuk
institusi ini meliputi, antara lain :
a.
Institusi (lembaga)
keagamaan dalam Islam, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan lain-lain
b. Institusi
(lembaga) keagamaan Kristen, seperti PGI
c. Institusi
(lembaga) keagamaan Budha, seperti Walubi
d. Institusi
(lembaga) keagamaan Hindu, seperti Parisada Hindu Darma.
e. Institusi
(lembaga) Katholik, seperti KWI
3. Institusi
(lembaga) Paguyuban
Institusi ini adalah
institusi (lembaga) yang dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat untuk
melakukan pengelolaan dan pengendalian programprogram bagi peningkatan
kekerabatan/kekeluarganaan, yang berdasarkan daerah atau suku bangsa yang sama. Bentuk
institusi ini meliputi, antara lain; himpunan paguyuban masyarakat Jember,
Batak Karo, Sulawesi, Puwokerta, Bima, Wonogiri, Sunda, Betawi, dan lain-lain.
- Pers
Pers dapat mengkritisi
dan menjadi bagian social control yang dapat menganalisis serta mempublikasikan
berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga Negara.
- Supremasi hokum
Setiap warga anegara
baik yang duduk dalam pemerintahan maupun sebagai rakyat harus tunduk pada
hukum. Penega- kan hak dan kebebasan antarwarga negara,warga negara dengan
pemerintah, dilakukan dengan cara damai sesuai dengan hukum yang berlaku
- Perguruan tinggi
Perguruan Tinggi
mengkritisi kebijakan pemerintah. Peran Perguruan tinggi untuk
mewujudkan masyarakat madani, menurut
Riswanda Imawan :
·
Pemihakan yang tegas
pada prinsip egalitarianisme yang menjadi dasar kehidupan politik yang
demokratis
·
Membangun political
safety net, yakni dengan mengembangkan dan mempublikasikan informasi secara
objektif
·
Melakukan tekanan
terhadap ketidakadilan dengan cara yang santun, saling menghormati, demokratis
- Partai politik
Partai Politik
merupakan wahana menyalurkan aspirasi politik
G.
Kondisi-kondisi
Kondusif yang Perlu Diciptakan untuk Terwujudnya Masyarakat Madani
Diantaranya adalah
sebagai berikut :
1. Deregulasi
ekonomi yang mengarah pada penghapusan terutama hak-hak seperti kartel,
monopoli,dominasi,sistem koneksi atas prestasi ekonomi
2. Keterbukaan
politik meskipun harus dilakukan dalam konteks tahap tertentu sesuai
perkembangan ekonomi berkelanjutan, untuk mendorong terjadinya demokratisasi
3. Perwujudan
negara hukum secara efektif, termasuk jaminan hak asasi manusia
H.
Peran
Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Hal
ini berkaitan dengan kondisi 2 hal, yaitu:
1. Kualitas
Sumber Daya Umat Islam
a. Sebenarnya
Allah menyatakan bahwa umat Islam adalah sebagai umat yang terbaik (khoiro
ummah)
b. Namun
demikian keunggulan Umat Islam tersebut adalah bersifat normatif potensial,
bukan riil pasti. Dalam sejarah Islam keunggulan pernah terjadi pada masa Bani
Abbasyiyah, kemudian pada pertengahan abad 13 mengalami kemunduran lagi, dan sampai
sekarang masih tertinggal, sehingga sangat memerlukan kesadaran dan semangat
umat Islam untuk bangkit dan maju kembali
2. Posisi
Umat Islam
a. Saat
ini masih belum menunjukkan kualitasnya yang unggul/masih rendah padahal jumlah
dan potensi alamnya sangat mendukung.
b. Eksploitasi
alamnya banyak dilakukan oleh kalangan non Islam, sehingga keuntungan besar
diperoleh mereka.
c. Sistem
sosial, politik, budaya, ekonominya masih belum dijiwai oleh nilai-nilai Islam,
bahkan sebagian tokoh-tokohnya belum mencerminkan akhlak Islam.
I.
Kelebihan
Dan Kelemahan Konsep Masyarakat Madani
Kelebihan
konsep masyarakat madani :
Beberapa kelebihan
menggunakan wacana civil society untuk melihat prospek demokrasi di Indonesia
adalah sebagai berikut:
·
Pertama, sebagai kerangka
analisis, wacana masyarakat madani mampu menjelaskan dan membuka kesadaran
tentang posisi saling berhadapan antara masyarakat dan negara. Hal ini penting,
sebab selama ini tercipta satu persepsi umum di kalangan masyarakat, khususnya
masyarakat awam, bahwa antara negara dan masyar akat adalah satu kesatuan yang
manunggal. Upaya pemerintah melakukan hegemoni --baik melalui penataran P4
(Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) maupun melalui pelajaran di
tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi, seperti PMP (Pendidikan moral
Pancasila), PSPB (Pendidikan Sejarah dan Perjuangan Bangsa) dan
semacamnya--tampak berhasil membangun persepsi di kalangan masyarakat untuk
menempatkan dirinya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari negara.
Konsekuensi dari cara
pandang semacam itu adalah, pemerintah atau penguasa diasumsikan sebagai suatu,
atau bahkan satu-satunya lembaga yang dapat merumuskan dan mendefinisikan
kepentingan dan tujuan bersama. Kepentingan dan nilai yang diperjuangkan oleh
negara dipahami sebagai kepentingan dan nilai-nilai masyarakat. Dengan
demikian, perlawanan terhadap kepentingan dan nilai yang diperjuangkan negara
dianggap tak mempunyai landasan moral, karena berarti melawan terhadap
kepentingan dan nilai-nilai umum masyarakat itu sendiri.
Wacana masyarakat
madani dapat menggugah kesadaran pada banyak pihak bahwa, antara Negara dan
masyarakat sebenarnya tidak harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Masing-masing dapat dipahami sebagai dua entitas yang saling berhadapan:
mempunya aspirasi, kepentingan dan tujuan yang mungkin tak selalu sama. Karena
itu, adalah suatu kewajaran jika antara masyarakat dan Negara saling berkonflik
untuk memperebutkan atau memperjuangkan sesuatu yang sama maupun berbeda.
·
Kedua, wacana
masyarakat madani dapat mengilhami sekaligus menjelaskan munculnya
gerakan-gerakan pro demokrasi di Indonesia. Keberhasilan gerakan
civil society di beberapa negara Eropa Timur dan Tengah dalam menu mbangkan
rejim totaliter atau otoriter dan menciptakan negara demokrasi dapat dijadikan
pelajaran berharga untuk melihat peran yang sama di negara-negara totaliter
atau otoriter yang lain. Wacana masyarakat madani dijadikan sebagai kerangka
analisis untuk menjelaskan proses transformasi menuju demokrasi di banyak
negara. Dari pengalaman Eropa Timur dan Tengah menunjukkan, bahwa munculnya
gerakan masyarakat madani diawali oleh ketidakmampuan rejim totaliter di
kawasan tersebut untuk memenuhi janji-janjinya sendiri dalam menciptakan
kesejahteraan dan keadilan sosial. Di negara-negara ini, sistem totaliter di
bawah rejim komunis dihadapkan dengan kekuatan demokratis dalam masyarakat
madani yang bertujuan:
a) membebaskan
individu dari cengkeraman penguasa
b) memulihkan
kemandirian individu sebagai warga Negara
c) menuntut
jaminan hak-hak asasi manusia, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, serta
keadilan yang merata di seluruh bidang kehidupan, baik sosial, ekonomi maupun politik.
Fenomena tersebut menimbulkan revolusi
harapan di seba gian masyarakat Indonesia, yang merasa tinggal di suatu negara
yang mempunyai persamaan dengan negara- negara di Eropa Timur dan Tengah, yakni
kuatnya peranan negara. Termasuk juga, persamaan kuatnya peran negara antara
Indonesia dan beberapa negara Amerika Latin yang mengalami proses transformasi
demokrasi melalui civil society . Dengan demikian, harapan yang patut diajukan
adalah: tidakkah akan muncul fenomena yang sama, yaitu penguatan masyarakat
madani dan proses demokratisasi di Indonesia sebagaimana yang pernah terjadi di
beberapa negara di mana intervensi negara dalam kehidupan masyarakat cukup
kuat? Revolusi harapan inilah yang mengilhami munculnya gerakan prodemokrasi di
Indonesia.
·
Ketiga, wacana
masyarakat madani dapat membantu mengidentifikasi kelompok- kelompok strategis
yang mempunyai kemungkinan besar tampil sebagai agen demokrasi. Artinya,
pengalaman kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat madani di beberapa
Negara yang mengalami transformasi demokrasi melalui civil society dapat
dijadikan sebagai barometer untuk melihat peran yang sama yang dimainkan oleh
kelompok-kelompok tersebut di negara-negara lain. Di beberapa negara ini,
kelompok seperti buruh, petani, cendekiawan, gereja, partai politik dan
semacamnya, mempunyai peran yang cukup menentukan dalam proses transformasi
demokrasi. Wacana demikian itu dapat dijadikan pijakan untuk mengidentifikasi
kelompok-kelompok strategis yang dapat dijadikan sebagai agen demokratisasi di
Indonesia.
Tentu saja, relevansi
wacana tersebut tidak hanya sebatas sebagai sarana untuk mengidentifikasikan
kelompok prodemokrasi. Lebih dari itu, identifikasi kelompok strategis ini
dapat dijadikan oleh para "penggerak" demokrasi di Indonesia sebagai
"ladang garapan". Artinya, kelompok-kelompok masyarakat madani
seperti buruh, petani, cendekiawan, gereja dan sebagainya, yang di beberapa
Negara lain berhasil melakukan gerakan transformasi demokrasi dijadikan sebagai
dasar untuk membangun penguatan masyarakat madani dan agen demokratisasi di
Indonesia.
·
Keempat, diskursus itu
dapat dijadikan sebagai pelajaran untuk merumuskan strategi perjuangan
masyarakat madani dalam rangka proses demokratisasi di Indonesia.
Berbagai strategi
transformasi demokrasi di berbagai negara dapat dievaluasi yang kemudian
diseleksi yang paling cocok untuk kasus Indonesia. Mempelajari strategi transformasi
demikian itu penting karena tak semua masyarakat madani beserta
kelompok-kelompok di dalamnya di berbagai negara yang telah mengalami
transformasi demokrasi itu menggunakan strategi yang sama. Gerakan
prodemokratisasi di Indonesia dapat mengadopsi berbagai strategi yang pernah
dilakukan di negara lain sesuai dengan kondisi Indonesia.
Namun, pemilihan
strategi untuk mencapai tujuan di atas haruslah dilakukan secara tepat,
sehingga tidak sama dengan cara yang ditempuh oleh rejim otoriter yang
ditentangnya. Strategi yang dilakukan--apakah strategi gerakan sosial melalui
mobilisasi massa secara besar-besaran, protes dan pemogokan kaum buruh, petani
dan sebagainya, atau melalui strategi gerakan kultural lewat film, diskusi
kebudayaan, dan karya-karya sastra--haruslah bertumpu pada landasan moral, atau
didasarkan pada semangat etis dan tanggung jawab sosial. Strategi gerakan
masyarakat madani semacam itu--seperti yang terjadi di Cekoslowakia dan Polandia--
ternyata berhasil menciptakan jaringan yang sangat luas, meliputi
lembaga-lembaga agama, kelas pekerja, petani, cendekiawan dan sebagainya.
Kelemahan-Kelemahan Konsep Masyarakat
Madani
Sementara itu, beberapa
kelemahan wacana atau konsep masyar akat madani jika digunakan untuk me
nganalisis prospek demokrasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Pertama, konsep
masyarakat madani dibangun dari budaya Barat (Eropa), sehingga dalam beberapa
hal mengalami benturan jika digunakan untuk menganalisis kasus Indonesia,
termasuk juga terhadap kasus di beberapa Negara Asia yang lain. Karena itu,
menggunakan konsep masyarakat madani dalam memahami proses demokratisasi di
Indonesia harus hati-hati. Masyarakat madani adalah konsep yang lahir dari
sejarah dan "mimpi" Barat. Ia muncul bersama proses modernisasi,
terutama pada saat terjadi transformasi masyarakat feodal agraris menuju
masyarakat industrial kapitalis. Sebagai gagasan, ia lahir sebagai anak kandung
periode Pencerahan yang mengantarkan sekularisme sebagai pengganti agama.
Karena itu, masyarakat madani di Barat dan Timur mempunyai fundasi historis
yang berbeda, sehingga penggunaan konsepnya harus memperhatikan kondisi yang
berbeda tersebut (Mardin, 1995: 278- 300).
Di samping itu,
menempatkan demokrasi sebagai satu-satunya arah yang hendak dituju oleh
perjuangan masyarakat madani di Indonesia tampaknya juga harus hati- hati.
Mungkin tak semua perjuangan civil society di Indonesia menghendaki arah
demokrasi liberal sebagaimana yang terjadi di beberapa negara Eropa Timur dan
Tengah. Masih ada sebagian kelompok yang menghendaki demokrasi pancasila.
Selain itu, di dalam demokrasi sendiri ternyata menyimpan banyak keterbatasan.
Salah satunya adalah ketidakmampuan para kampiun demokrasi menerapkan
nilai-nilai demokrasi secara universal. Misalnya, sering terdengarnya
ketidakadilan di Amerika Serikat terhadap warga kulit hitam, juga perlakuan tak
adil di Australia terhadap suku aborigin dan sebagainya.
Bahkan, beberapa Negara
menggunakan standar ganda dalam menerapkannya. Perancis misalnya, perilaku
demokratisnya hanya di negaranya, sementara perilaku yang sama tidak
ditunjukkan di Aljazair (Hamdi, 1996). Berbagai keterbatasan itu tampaknya
mempengaruhi sebagian kelompok masyarakat madani di Indonesia untuk mempertanyakan
demokrasi macam apa yang hendak dituju.
·
Kedua, wacana tersebut
ternyata tidak seluruhnya berisi cerita-cerita sukses transformasi demokrasi,
namun juga cerita minor. Konflik etnis dan agama yang begitu menguat di
beberapa daerah bekas Yugoslavia merupakan salah satu contohnya. Pertikaian
segitiga antar suku, ras dan agama antara Kroasia, Serbia dan Bosnia, seakan
membenarkan tesis Hegel, yaitu bahwa masyarakat madani adalah suatu entitas
yang cenderung menghancurkan dirinya sendiri, sehingga diperlukan intervensi
negara.
Kenyataan ini
setidaknya dapat meragukan optimisme Fukuyama, sebab kebangkitan demokrasi
liberal di berbagai negara setelah perang dingin justru menimbulkan semangat
nasionalisme kesukuan dan keagamaan ( ethnoreligious ). Inilah mungkin, letak
relevansi tesis Hall bahwa nasionalisme merupakan salah satu musuh ( enemy )
masyarakat madani (Hall, 1995:12-4). Kasus-kasus khusus di atas membawa pada
satu kesimpu lan penting, bahwa gerakan masyarakat madani di Eropa Timur dan
Tengah ternyata tidak seluruhnya mengh asilkan demokrasi. Artinya, jalan menuju
demokrasi melalui masyarakat madani ternyata tidak semulus yang dibayangkan
banyak orang, termasuk oleh pendukung gerakan civil society itu sendiri.
Kenyataan itu meragukan sebagian kalangan di Indonesia, apakah penguatan
masyarakat madani yang bisa berimplikasi pada penguatan perasaan kesukuan dan
keagamaan merupakan satu- satunya cara yang paling tepat untuk menuju demokrasi
di Indonesia.
·
Ketiga, dari segi
tradisi ketatanegaraan di Indonesia, setidaknya pada masa Orde Baru yang baru
lalu, penempatan masyarakat dan negara pada posisi yang berhadapan kurang
mempunyai landasan normatif/hukum, setidaknya menurut interpretasi penguasa.
Para pemegang kekuasaan meyakini bahwa antara negara dan masyarakat adalah
tidak bisa diposisikan saling bertentangan. Dalam tradisi konsep kekuasaan Jawa
disebut sebagai " manunggaling kawula gusti " (menyatunya rakyat dan
penguasa).
Dalam praktek
kenegaraan modern, hal ini dimanifestasikan dalam faham kenegaraan yang oleh
Soepomo disebut negara integralistik, di mana kedaulatan negara pada
taraf-taraf tertentu dapat mengatasi kedaulatan rakyat. Perdebatan tentang
faham negara Integralistik dan kritik terhadapnya. Keempat, komponen-komponen
masyarakat madani sebagai prasyarat tegaknya demokrasi modern di Indonesia
sangat sulit terpenuhi.
Di Indonesia, baik
individu maupun kelompok, sangat sulit memiliki otonomi yang kuat dihadapan
negara, karena sistem perwakilan kepentingan di Indonesia menggunakan sistem
korporatisme negara. Demikian juga komponen adanya ruang publik yang relatif
bebas dari intervensi negara. Berbagai ruang publik yang ada seperti pers
misalnya, tidak bebas dalam menjalankan perannya karena kontrol yang cukup
ketat dari negara melalui lembaga SIUP (Surat Ijin Usaha Penerbitan). Karena
itu, akses masyarakat terhadap kedua komponen tersebut juga sangat lemah.
Intervensi negara cukup kuat, baik pada berfungsinya lembaga-lembaga tersebut
maupun pada masyarakat.
J.
Menjadi Masyarakat Madani Indonesia
Indonesia, pada masa
reformsai ini, membutuhkan
tumbuh dan berkembangnya
masyarakat madani. Kondisi
Indoneia yang dilanda euphoria
demokrasi, semangat otonomi
daerah, dan derasnya globalisasi membutuhkan masyarakat yang mempunyai kemauan dan kemampuan
hidup bersama
dalam sikap saling menghargai,
toleransi, dalam kemajemukan
yang tidak saling mengeklusifkan
terhadap berbagai suku,
agama, bahasa, dan adat yang berbeda. Kepedulian, kesantunan, dan setia kawan
merupakan sikap yang
sekaligus menjadi prasaran yang
diperlukan bangsa Indonesia.
Pengembangan masyarakat madani di Indonesia
tidak bisa dipisahkan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri. Kebudayaan, adat
istiadat, pandangan
hidup, kebiasaan, rasa sepenanggungan,
cita-cita dan hasrat bersama
sebagai warga dan sebagai bangsa,
tidak mungkin lepas dari lingkungan
serta sejarahnya. Linkungan
dan akar sejarah kita, warga
dan bangsa Indonesia, sudah diketahui
baik kekurangan maupun kelemahan,
juga diketahui kelebihan dan keunggulannya. Di antara keunggulan bangsa
Indonesia, adalah
berhasilnya proses akulturasi dan inkulturasi yang kritis dan konstruktif.
Pada saat ini, ada pertimbangan lain
mengapa pengembangan
masyarakat madani
harus secara khusus kita beri perhatian. Kita hidup
dalam zaman, di
mana interaksi tidak saja berlangsung
secara domestic dan regional,
tetapi sekaligus secara global.
Dari idiom yang kita pakai, kemauan
dan kemampuan kita untuk
adaptasi, akulturasi, dan inkulturasi,
lebih-lebih lagi sangat kita
perlukan dalam masa reformasi menuju demokratisasi dewasa ini.
Hidayat Nur Wahid
mencirikan masyarakat
madani sebagai masyarakat
yang memegang teguh ideology
yang benar, berakhlak mulia,
secara politikekonomi- budaya bersifat
mandiri, serta memiliki pemerintahan
sipil. Sedangkan menurut
Hikam, ciri- ciri masyarakat madani
adalah:
a. Adanya kemandirian yang cukup
tinggi di antara
individu-individu dan kelompok-kelompok
masyarakat terhadap Negara.
b. Adanya kebebasan menentukan
wacana dan praktik
politik di tingkat publik, dan
c. Kemampuan membatasi kekuasaan negara untuk
tidak melakukan
intervensi.
Untuk membangun
masyarakat madani
di Indonesia, ada enam factor yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Adanya
perbaikan di sector ekonomi,
dalam rangka peningkatan
pandapatan masyarakat, dan dapat mendukung kegiatan pemerintahan.
2. Tumbuhnya
intelektualitas dalam
rangka membangun manusia
yang memiliki komitmen
untuk independent.
3. Terjadinya
persegeran budaya dari
masyarakat yang berbudaya paternalistic menjadi budaya yang
lebih modern
dan lebih independent.
4. Berkembangnya
pluralism dalam
kehidupan yang beragam
5. Adanya
partisipasi aktif dalam menciptakan tata pamong yang baik
6. Adanya
keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan yang melandasi moral
K.
Pembaharuan
Pendidikan Islam Menuju Masyarakat Madani
Masyarakat Madani Pendidikan Islam di
Indonesia masih menghadapi berbagai masalah dalam berbagai aspek. Upaya
perbaikannya belum dilakukan secara mendasar, sehingga terkesan seadanya saja
....Selama ini, upaya pembaharuan pendidikan Islam secara mendasar, selalu
dihambat oleh berbagai masalah mulai dari persoalan dana sampai tenaga ahli.
Padahal pendidikan Islam dewasa ini, dari segi apa saja terlihat goyah terutama
karena orientasi yang semakin tidak jelas [Muslih Usa, 1991:11-13]. Berdasarkan
uraian ini, ada dua alasan pokok mengapa konsep pembaharuan pendidikan Islam di
Indonesia untuk menuju masyarakat madani sangat mendesak. [a] konsep dan
praktek pendidikan Islam dirasakan terlalu sempit, artinya terlalu menekankan
pada kepentingan akhirat, sedangkan ajaran Islam menekankan pada keseimbangan
antara kepentingan dunia dan akhirat. Maka perlu pemikiran kembali konsep
pendidikan Islam yang betul-betul didasarkan pada asumsi dasar tentang manusia
yang akan diproses menuju masyarakat madani. [b] lembaga-lembaga pendidikan Islam
yang dimiliki sekarang ini, belum atau kurang mampu memenuhi kebutuhan umat
Islam dalam menghadapi tantangan dunia modern dan tantangan masyarakat dan
bangsa Indonesia disegala bidang. Maka, untuk menghadapi dan menuju masyarakat
madani diperlukan konsep pendidikan Islam serta peran sertanya secara mendasar
dalam memberdayakan umat Islam,
Suatu usaha pembaharuan
pendidikan hanya bisa terarah dengan mantap apabila didasarkan pada konsep
dasar filsafat dan teori pendidikan yang mantap. Filsafat pendidikan yang
mantap hanya dapat dikembangkan di atas dasar asumsi- asumsi dasar yang kokoh
dan jelas tentang manusia [hakekat] kejadiannya, potensi- potensi bawaannya,
tujuan hidup dan misinya di dunia ini baik sebagi individu maupun sebagai anggota
masyarakat, hubungan dengan lingkungan dan alam semesta dan akhiratnya hubungan
dengan Maha Pencipta. Teori pendidikan yang mantap hanya dapat dikembangkan
atas dasar pertemuan antara penerapan atau pendekatan filsafat dan pendekatan
emperis [Anwar Jasin, 1985:8], Sehubungan dengan itu, konsep dasar pembaharuan
pendidikan Islam adalah perumusan konsep filsafat dan teoritis pendidikan yang
didasarkan pada asumsi-asumsi dasar tentang manusia dan hubungannya dengan
lingkungan dan menurut ajaran Islam.
Maka, dalam usaha pembaharuan
pendidikan Islam perlu dirumuskan secara jelas implikasi ayat-ayat al-Qur'an
dan hadits yang menyangkut dengan "fitrah" atau potensi bawaan, misi
dan tujuan hidup manusia. Karena rumusan tersebut akan menjadi konsep dasar filsafat
pendidikan Islam. Untuk itu, filsafat atau segala asumsi dasar pendidikan Islam
hanya dapat diterapkan secara baik jikalau kondisi-kondisi lingkungan ( sosial
- kultural ) diperhatikan. Jadi, apabila kita ingin mengadakan perubahan
pendidikan Islam maka langkah awal yang harus dilakukan adalah merumuskan
konsep dasar filosofis pendidikan yang sesuai dengan ajaran Islam,
mengembangkan secara empris prinsip-prinsip yang mendasari keterlaksanaannya
dalam konteks lingkungan [sosial – cultural] yang dalam hal ini adalah masyarakat
madani. Jadi, tanpa kerangka dasar filosofis dan teoritis yang kuta, maka
perubahan pendidikan Islam tidak punya pondasi yang kuat dan juga tidak
mempunyai arah yang pasti [Rangkuman dari Anwar Jasin, 1985:8 –9].
Konsep dasar filsafat
dan teoritis pendidikan Islam, harus ditempatkan dalam konteks supra sistem
masyarakat madani di mana pendidikan itu akan diterapkan. Apabila terlepas dari
konteks "masyarakat madani", maka pendidikan menjadi tidak relevan
dengan kebutuhan umat Islam pada kondisi masyarakat tersebut [masyarakat
madani]. Jadi, kebutuhan umat yang amat mendesak sekarang ini adalah mewujudkan
dan meningkatan kualitas manusia Muslim menuju masyarakat madani. Untuk itu
umat Islam di Indonesia dipersiapkan dan harus dibebaskan dari ketidaktahuannya
[ignorance] akan kedudukan dan peranannya dalam kehidupan "masyarakat
madani" dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan Islam
haruslah dapat meningkatkan mutu umatnya dalam menuju "masyarakat
madani". Kalau tidak umat Islam akan ketinggalan dalam kehidupan
"masyarakat madani" yaitu masyarakat ideal yang dicita-citakan bangsa
ini. Maka tantangan utama yang dihadapi umat Islam sekarang adalah peningkatan
mutu sumber insaninya dalam menempatkan diri dan memainkan perannya dalam komunitas
masyarakat madani dengan menguasai ilmu dan teknologi yang berkembang semakin
pesat. Karena, hanya mereka yang menguasai ilmu dan teknologi modern dapat
mengolah kekayaan alam yang telah diciptakan Allah untuk manusia dan
diamanatkan-Nya kepada manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini untuk diolah
bagi kesejahteraan umat manusia.
Maka masyarakat madani
yang diprediski memiliki ciri;Universalitas,Supermasi, Keabadian, Pemerataan
kekuatan, Kebaikan dari dan untuk bersama, Meraih kebajikan umum, Perimbangan
kebijakan umum, Piranti eksternal, Bukan berinteraksi pada keuntungan, dan
Kesempatan yang sama dan merata kepada setiap warganya. Atas dasar konsep ini,
maka konsep filsafat dan teoritis pendidikan Islam dikembangkan sebagai
prinsip-prinsip yang mendasari keterlaksanaannya dalam kontek lingkungan
masyarakat madani tersebut, sehingga pendidikan relevan dengan kondisi dan ciri
sosial kultural masyarakat tersebut. Maka, untuk mengantisipasi perubahan
menuju "masyarakat madani", pendidikan Islam harus didisain untuk
menjawab perubahan tersebut. Oleh karena itu, usulan perubahan sebagai berikut
: [a] pendidikan harus menuju pada integritas antara ilmu agama dan ilmu umum
untuk tidak melahirkan jurang pemisah antara ilmu agama dan ilmu bukan agama,
karena, dalam pandangan seorang muslim, ilmu pengetahuan adalah satu yaitu yang
berasal dari Allah SWT, [b] pendidikan menuju tercapainya sikap dan perilaku
"toleransi", lapang dada dalam berbagai hal dan bidang, terutama
toleran dalam perbedaan pendapat dan penafsiran ajaran Islam, tanpa melepaskan
pendapat atau prinsipnya yang diyakini, (c) pendidikan yang mampu menumbuhkan
kemampuan untuk berswadaya dan mandiri dalam kehidupan, [d] pendidikan yang
menumbuhkan ethos kerja, mempunyai aspirasi pada kerja, disiplin dan jujur [Suroyo,
1991:45-48], (e) pendidikan Islam harus didisain untuk mampu menjawab tantangan
masyarakat madani.
Dalam konteks ini juga
perlu pemikiran kembali tujuan dan fungsi lembaga- lembaga pendidikan [Anwar
Jasin, 1985:15] Islam yang ada. Memang diakui bahwa penyesuaian lembaga-lembaga
pendidikan akhir-akhir ini cukup mengemberikan, artinya lembaga-lembaga
pendidikan memenuhi keinginan untuk menjadikan lembaga-lembaga tersebut sebagai
tempat untuk mempelajari ilmu umum dan ilmu agama serta keterampilan. Tetapi
pada kenyataannya penyesuaian tersebut lebih merupakan peniruan dengan tabal
sulam atau dengan kata lain mengadopsi model yang telah dilakukan oleh
lembaga-lembaga pendidikan umum, artinya ada perasaan harga diri bahwa apa yang
dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan umum dapat juga dilakukan oleh
lembaga-lembaga pendidikan agama, sehingga akibatnya beban kurikulum yang
terlalu banyak dan cukup berat dan bahkan terjadi tumpang tindih.
Lembaga-lembaga
pendidikan Islam mengambil secara utuh semua kurikulum [non-agama] dari
kurikulum sekolah umum, kemudian tetap mempertahankan sejumlah program
pendidikan agama, sehingga banyak bahan pelajaran yang tidak dapat dicerna oleh
peserta didik secara baik, sehingga produknya [hasilnya] serba setengah-tengah
atau tanggung baik pada ilmu-ilmu umum maupun pada ilmu-ilmu agama. Untuk itu,
lembaga-lembaga pendidikan Islam sebenarnya mulai memikirkan kembali disain
program pendidikan untuk menuju masyarakat madani, dengan memperhatikan
relevansinya dengan bentuk atau kondisi serta ciri masyarakat madani. Maka
untuk menuju "masyarakat madani", lembaga-lembaga pendidikan Islam
harus memilih satu di antara dua fungsi yaitu apakah mendisain model pendidikan
umum Islami yang handal dan mampu bersaing secara kompotetif dengan lembaga
pendidikan umum atau mengkhususkan pada disain pendidiank keagamaan yang handal
dan mampu bersaing secara kompotetif, misalnya mempersiapkan ulama-ulama dan
mujtahid-mujtahid yang berkaliber nasional dan dunia.
BAB
3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
paparan di atas, dapat disimpulakn sebagai berikut :
- Menyarakat madani merupakan suatu wujud masyarakat yang memiliki kemandirian aktivitas dengan ciri: universalitas, supermasi, keabadian, pemerataan kekuatan, kebaikan dari dan untuk bersama, meraih kebajikan umum, piranti eksternal, bukan berinteraksi pada keuntungan, dan kesempatan yang sama dan merata kepada setiap warganya. ciri masyarakat ini merupakan masyarakat yang ideal dalam kehidupan. Untuk Pemerintah pada era reformasi ini, akan mengarakan semua potensi bangsa berupa pendidikan, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, militer, kerah masyarakat madani yang dicita- citakan.
- Konsep dasar pembaharuan pendidikan harus didasarkan pada asumsi- asumsi dasar tentang manusia meenurut aajaran Islam, filsafat dan teori pendidikan Islam yang dijabarkan dan dikembangkan berdasarkan asumsi-asumsi tentang manusia dan lingkungannya. Atau dengan kata lain pembaharuan pendidikan Islam adalah filsafat dan teori pendidikan Islam yang sesuai dengan ajaran Islam, dan untuk lingkungan (sosial- kultural) yang dalam hal ini adalah masyarakat madani.
- Konsep dasar pendidikan Islam supaya relevan dengan kepentingan umat Islam dan relevan dengan disain masyarakat madani. Maka penerapan konsep dasar filsafat dan teori pendidikan harus memperhatikan konteks supra sistem bagi kepentingan komunitas "masyarakat madani" yang dicita-citakan bangsa ini.
Penciptaan tatanan
kehidupan masyarakat madani salah satunya adalah melalui penegakan kehidupan
demokrasi. Wawasan dasar Islam tentang prinsip-prinsip demokrasi seperti
keadilan, persamaan, kebebasan dan musyawarah, demikian juga dengan sikap
pluralisme, toleransi dan pengakuan hak-hak asasi manusia telah berfungsi
dengan baik selama masa Nabi dan Khulafa’ al-Rasyidin dalam kehidupan sosial
politik, yang oleh kalangan intelektual Muslim direfleksikan sebagai tatanan
masyarakat madani. Kondisi internal ummat setelah periode Khulafa’ al-Rasyidin
yang tidak lagi kondusif bagi munculnya tatanan kehidupan politik yang demokratis,
menyebabkan prinsip-prinsip dasar Islam mengenai demokrasi tidak bisa
diformulasikan ke dalam lembaga politik yang mapan. Akibatnya, perbedaan antara
teori (wawasan islam tentang demokrasi) dan praktik kehidupan politik terlihat
sangat jauh; menjadikan ummat Islam terkesan asing dengan simbol-simbol
demokrasi yang berkembang. Keterasingan simbol itulah yang barang kali
menjadikan orang berusaha untuk mengimbanginya dengan merumuskan kembali
tatanan kehidupan yang ada pada “masyarakat madani”.
B.
Saran
Dalam perkembangan
zaman yang semakin maju yang diikuti oleh gempuran dari adanya globalisasi,
maka masyarakat madani akan menjadi suatu tatanan masyarakat yang paling ideal
yang dapat diterapkan pada saat ini. Namun untuk mewujudkan masyarakat madani
seperti yang kita harapkan, sangat diperlukan adanya kerjasama dari berbagai
pihak yang saling terkait, sehingga akan tercipta masyarakat yang ideal,
demokratis, dan sejahtera seperti yang dicita citakan oleh semua bangsa dan
Negara di belahan dunia ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdillah,
Masykuri. 1999. Islam dan Masyarakat madani. Kompas Online . 27 Februari 1999.
Abdurrahman,
Moeslim. 1999. Peran Masyarakat Akademis sebagai Bagian Masyarakat madani.
Kompas
Online . 29 dan 30 April 1999.
Ahmadi,
H. 2000. Reformasi Sistem Pendidikan Islam dan Era Reformasi: Telaah Filsafat
Pendidikan. Dalam Ismail SM dan Abdullah Mukti, Pendidikan Islam, Demokratisasi
dan Masyarakat Madani . Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Azizi,
A Qodri Abdillah. 2000. Masyarakat madani Antara Cita dan Fakta: Kajian
Historis-Normatif. Dalam Ismail SM dan Abdullah Mukti, Pendidikan Islam,
Demokratisasi dan Masyarakat Madani . Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar